Banyak wanita
di jaman ini yang merelakan dirinya menjadi komoditi. Tidak hanya wajah dan
tubuhnya yang
barang
dagangan, suaranya pun bisa mendatangkan banyak rupiah
Ukhti
Muslimah….
Suara empuk
dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan di sekitar kita,
baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi bila wanita
itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang termasuk modal utamanya
adalah suara yang indah dan merdu.
Begitu
mudahnya wanita tersebut memperdengarkan suaranya yang bak buluh perindu, tanpa
ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Padahal Dia telah
memperingatkan:
“Maka
janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan
jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang
ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32)
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda :
“Wanita itu
adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat
indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi,
dishahihkan dengan syarat Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i
dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36).
Suara
merupakan bagian dari wanita sehingga suara termasuk aurat, demikian fatwa yang
disampaikan Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh
Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin sebagaimana dinukil dalam kitab Fatawa Al
Mar’ah Al Muslimah (1/ 431, 434)
Para wanita
diwajibkan untuk menjauhi setiap perkara yang dapat mengantarkan kepada fitnah.
Apabila ia memperdengarkan suaranya, kemudian dengan itu terfitnahlah kaum
lelaki, maka seharusnya ia menghentikan ucapannya. Oleh karena itu para wanita
diperintahkan untuk tidak mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah1. Ketika
mengingatkan imam yang keliru dalam shalatnya, wanita tidak boleh
memperdengarkan suaranya dengan ber-tashbih sebagaimana laki-laki, tapi cukup
menepukkan tangannya, sebagaimana tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Ucapan
tashbih itu untuk laki-laki sedang tepuk tangan untuk wanita”. (HR. Al Bukhari
no. 1203 dan Muslim no. 422)
Demikian pula
dalam masalah adzan, tidak disyariatkan bagi wanita untuk mengumandangkannya
lewat menara-menara masjid karena hal itu melazimkan suara yang keras.
Ketika
terpaksa harus berbicara dengan laki-laki dikarenakan ada kebutuhan, wanita
dilarang melembutkan dan memerdukan suaranya sebagaimana larangan Allah
Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab di atas. Dia dibolehkan hanya
berbicara seperlunya, tanpa berpanjang kata melebihi keperluan semula.
Al Imam Ibnu
Katsir rahimahullah u berkata dalam tafsirnya: “Makna dari ayat ini (Al-Ahzab:
32), ia berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melembutkan
suaranya, yakni tidak seperti suaranya ketika berbicara dengan suaminya.”
(Tafsir Ibnu Katsir, 3/491).
Maksud
penyakit dalam ayat ini adalah syahwat (nafsu/keinginan) berzina yang
kadang-kadang bertambah kuat dalam hati ketika mendengar suara lembut seorang
wanita atau ketika mendengar ucapan sepasang suami istri,atau yang semisalnya.
Suara wanita
di radio dan telepon
Asy Syaikh
Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Bolehkah seorang
wanita berprofesi sebagai penyiar radio, di mana ia memperdengarkan suaranya
kepada laki-laki yang bukan mahramnya? Apakah seorang laki-laki boleh berbicara
dengan wanita melalui pesawat telepon atau secara langsung?”
Asy Syaikh
menjawab: “Apabila seorang wanita bekerja di stasiun radio maka dapat
dipastikan ia akan ikhtilath (bercampur baur) dengan kaum lelaki. Bahkan
seringkali ia berdua saja dengan seorang laki-laki di ruang siaran. Yang
seperti ini tidak diragukan lagi kemungkaran dan keharamannya. Telah jelas
sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Jangan
sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita.”
Ikhtilath yang
seperti ini selamanya tidak akan dihalalkan. Terlebih lagi seorang wanita yang
bekerja sebagai penyiar radio tentunya berusaha untuk menghiasi suaranya agar
dapat memikat dan menarik. Yang demikian inipun merupakan bencana yang wajib
dihindari disebabkan akan timbulnya fitnah.
Adapun
mendengar suara wanita melalui telepon maka hal tersebut tidaklah mengapa dan
tidak dilarang untuk berbicara dengan wanita melalui telepon. Yang tidak
diperbolehkan adalah berlezat-lezat (menikmati) suara tersebut atau
terus-menerus berbincang-bincang dengan wanita karena ingin menikmati suaranya.
Seperti inilah yang diharamkan. Namun bila hanya sekedar memberi kabar atau
meminta fatwa mengenai suatu permasalahan tertentu, atau tujuan lain yang
semisalnya, maka hal ini diperbolehkan. Akan tetapi apabila timbul sikap-sikap
lunak dan lemah-lembut, maka bergeser menjadi haram. Walaupun seandainya tidak
terjadi yang demikian ini, namun tanpa sepengetahuan si wanita, laki-laki yang
mengajaknya bicara ternyata menikmati dan berlezat-lezat dengan suaranya, maka
haram bagi laki-laki tersebut dan wanita itu tidak boleh melanjutkan
pembicaraannya seketika ia menyadarinya.
Sedangkan
mengajak bicara wanita secara langsung maka tidak menjadi masalah, dengan
syarat wanita tersebut berhijab dan aman dari fitnah. Misalnya wanita yang
diajak bicara itu adalah orang yang telah dikenalnya, seperti istri saudara
laki-lakinya (kakak/adik ipar), atau anak perempuan pamannya dan yang semisal
mereka.” (Fatawa Al Mar‘ah Al Muslimah, 1/433-434).
Syaikh
‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin menambahkan dalam fatwanya tentang
permasalahan ini: “Wajib bagi wanita untuk bicara seperlunya melalui telepon,
sama saja apakah dia yang memulai menelepon atau ia hanya menjawab orang yang
menghubunginya lewat telepon, karena ia dalam keadaan terpaksa dan ada faidah
yang didapatkan bagi kedua belah pihak di mana keperluan bisa tersampaikan
padahal tempat saling berjauhan dan terjaga dari pembicaraan yang mendalam di
luar kebutuhan dan terjaga dari perkara yang menyebabkan bergeloranya syahwat
salah satu dari kedua belah pihak. Namun yang lebih utama adalah meninggalkan
hal tersebut kecuali pada keadaan yang sangat mendesak.” (Fatawa Al Mar`ah,
1/435)
Laki-laki
berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya
Kenyataan yang
ada di sekitar kita, bila seorang laki-laki telah meminang seorang wanita,
keduanya menilai hubungan mereka telah teranggap setengah resmi sehingga apa
yang sebelumnya tidak diperkenankan sekarang dibolehkan. Contoh yang paling
mudah adalah masalah pembicaraan antara keduanya secara langsung ataupun lewat
telepon. Si wanita memperdengarkan suaranya dengan mendayu-dayu karena
menganggap sedang berbincang dengan calon suaminya, orang yang bakal menjadi
kekasih hatinya. Pihak laki-laki juga demikian, menyapa dengan penuh kelembutan
untuk menunjukkan dia adalah seorang laki-laki yang penuh kasih sayang. Tapi
sebenarnya bagaimana timbangan syariat dalam permasalahan ini?
Asy Syaikh
Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab:” Tidak apa-apa seorang laki-laki
berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya (di-khitbah-nya),
apabila memang pinangannya (khitbah) telah diterima. Dan pembicaraan itu
dilakukan untuk saling memberikan pengertian, sebatas kebutuhan dan tidak ada
fitnah di dalamnya. Namun bila keperluan yang ada disampaikan lewat wali si
wanita maka itu lebih baik dan lebih jauh dari fitnah. Adapun pembicaraan
antara laki-laki dan wanita, antara pemuda dan pemudi, sekedar perkenalan
(ta‘aruf) –kata mereka- sementara belum ada khithbah di antara mereka, maka ini
perbuatan yang mungkar dan haram, mengajak kepada fitnah dan menjerumuskan
kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman:
“Maka
janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan
jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang
ma‘ruf.” (Al-Ahzab: 32) (Fatawa Al Mar‘ah, 2/605) ?
(Disusun dan
dikumpulkan dari fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Asy Syaikh
Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin
Abdurrahman Al Jibrin
oleh Ummu
Ishaq Al Atsariyah dan Ummu ‘Affan Nafisah bintu Abi Salim).
Sunday, December 25, 2005
http://www.myquran.org/forum/archive/index.php/t-1052.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar